Legislator Daeng Ical: Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers, kita ini butuh suara-suara kritis publik

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 09:55 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical menyesalkan aksi teror kepala babi kepada Tempo. Menurutnya ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers. (DPR RI)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical menyesalkan aksi teror kepala babi kepada Tempo. Menurutnya ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers. (DPR RI)

JAKARTA INSIDER - Aksi teror terhadap Tempo belum berhenti. Setelah pertama dikirimi bangkai kepala babi, teror kembali datang.

Kali kedua, Tempo dikirimi paket berisi bangkai tikus untuk meneror para jurnalis yang kritis.

Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyelidikan atas teror kepala babi kepada Tempo ini. 

Baca Juga: Emang boleh donor darah saat berpuasa? Ini penjelasannya!

Setelah masyarakat sipil, kalangan legislatif juga bersikap atas teror kepala babi kepada Tempo.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers," kata Syamsu Rizal, Senin (24/3). 

Baca Juga: Ini dia 5 hewan yang kerap menjadi perantara kiriman sihir dari orang iri dengki

Daeng Ical mengatakan, perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers.

"Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.

Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal. 

 Baca Juga: Bukan hanya bagus bagi pencernaan, puasa juga bisa bikin glowing, lho

Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, mengatakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X