Legislator Daeng Ical: Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers, kita ini butuh suara-suara kritis publik

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 09:55 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical menyesalkan aksi teror kepala babi kepada Tempo. Menurutnya ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers. (DPR RI)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical menyesalkan aksi teror kepala babi kepada Tempo. Menurutnya ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers. (DPR RI)

Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Baca Juga: Waspada jika menuduh orang lain iri dengki, bisa jadi kamu memiliki gangguan jiwa, kenali 20 cirinya! 

Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan.

Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers," ungkapnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X