Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.
Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan.
Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Sambut teknologi digital, penerbit berita lokal mengikuti pelatihan IMA bersama tim Tempo Institute di Jakarta
Gadis Kretek: Kisah romantis di balik rokok kretek legendaris tempo dulu
Heboh! teror Kepala Babi di Tempo, ancaman terhadap kebebasan pers
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Majalah Tempo, Publik Berikan Simpati dengan Kirim Karangan Bunga
Kabareskrim ungkap Polri selidiki kasus teror kepala babi di kantor Tempo