Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI siap berdialog dan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada kelompok masyarakat yang masih merasa kurang paham atau memiliki kekhawatiran terhadap substansi UU TNI yang baru disahkan ini.
"Kami berharap dan mengimbau kepada adik-adik mahasiswa atau pihak lain yang mungkin belum mendapat penjelasan yang utuh, kami DPR RI siap memberikan keterangan dan klarifikasi," tambah Puan.
Ia juga menampik keras kekhawatiran sebagian pihak yang menyebut TNI akan dilibatkan dalam pengawasan demonstrasi atau aksi-aksi sipil di masa depan.
Baca Juga: Pastikan UU TNI tak timbulkan kekhawatiran, Puan Maharani: Kami siap beri penjelasan
Puan menegaskan, ketentuan dalam UU yang baru disahkan tidak membuka ruang bagi TNI untuk terlibat dalam penanganan demonstrasi sipil, apalagi mengambil alih peran kepolisian.
"Isu yang menyebut TNI akan mengawasi demo itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada itu. Kami tetap mengedepankan supremasi sipil," tegasnya lagi.
Lebih jauh, Puan menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan memperkuat peran dan profesionalitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengganggu keseimbangan kekuasaan antara militer dan sipil. Ia memastikan, fungsi kontrol sipil atas militer tetap menjadi prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mengakhiri keterangannya, Puan berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan tetap berpikir kritis. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal pelaksanaan UU TNI ini agar tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.***
Artikel Terkait
Juru Bicara Kelompok Jihad Al Quds Abu Hamzah syahid terkena serangan militer ilegal Israel di Gaza
Tunjukkan ketulusan, Sule tawarkan Nunung tinggal di rumahnya dan pindah dari kosan
Ketar ketir, PM Benjamin Netanyahu bersembunyi saat Yaman menembakkan rudal dan menargetkan Israel
Komando Front Dalam Negeri Israel sebut rudal Yaman menjadi ketakutan terbesar PM Benjamin Netanyahu
Kabar Gembira dari Pramono Anung Jelang Lebaran Idul Fitri, Pelajar Jakarta Bisa Beli Baju Baru, KJP Plus Sudah Bisa Dicairkan
RUU TNI disahkan DPR, Menhan tegaskan batasan prajurit aktif di jabatan sipil demi jaga supremasi