Begini kata Puan Maharani soal UU TNI yang disahkan, rakyat Indonesia tak perlu risau

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

JAKARTA INSIDER — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

Revisi tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan sejumlah poin penting yang menuai banyak sorotan.

Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian publik di antaranya adalah ketentuan baru soal penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil, penambahan jenis operasi militer selain perang (OMSP), serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Baca Juga: Resep mudah dan praktis memasak Mie Lendir khas Melayu Riau sebagai menu sahur dan berbuka

Sejak pembahasan awal, rancangan UU TNI ini sudah memicu perdebatan keras dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil.

Mereka menilai revisi ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, serta menimbulkan kekhawatiran atas kembalinya dominasi militer dalam urusan pemerintahan sipil.

Bahkan saat rapat paripurna pengesahan digelar, ratusan massa aksi sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pagi hari.

Baca Juga: Jackson Irvine akui tekanan berat dari Indonesia, sebut 15 menit awal permainan mereka berlari sangat kencang

Mereka membawa berbagai spanduk protes dan menyerukan penolakan terhadap disahkannya UU tersebut. Demonstrasi itu menunjukkan betapa besar kekhawatiran masyarakat terhadap potensi membesarnya peran militer dalam kehidupan sipil Indonesia.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan tegas. Dalam konferensi pers yang digelar usai pengesahan, Puan menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip utama negara demokrasi, yaitu supremasi sipil.

Menurut Puan, meski UU TNI telah disahkan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir akan terjadinya dominasi militer dalam pemerintahan.

Baca Juga: Dibantai Australia 5-1, Patrick Kluivert salahkan penalti Kevin Diks yang gagal jadi titik balik kekalahan Timnas

Ia menegaskan bahwa aturan baru ini tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan standar internasional.

"Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa kami mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia maupun ketentuan internasional," jelas Puan Maharani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X