JAKARTA INSIDER — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.
Revisi tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan sejumlah poin penting yang menuai banyak sorotan.
Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian publik di antaranya adalah ketentuan baru soal penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil, penambahan jenis operasi militer selain perang (OMSP), serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.
Baca Juga: Resep mudah dan praktis memasak Mie Lendir khas Melayu Riau sebagai menu sahur dan berbuka
Sejak pembahasan awal, rancangan UU TNI ini sudah memicu perdebatan keras dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil.
Mereka menilai revisi ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, serta menimbulkan kekhawatiran atas kembalinya dominasi militer dalam urusan pemerintahan sipil.
Bahkan saat rapat paripurna pengesahan digelar, ratusan massa aksi sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pagi hari.
Mereka membawa berbagai spanduk protes dan menyerukan penolakan terhadap disahkannya UU tersebut. Demonstrasi itu menunjukkan betapa besar kekhawatiran masyarakat terhadap potensi membesarnya peran militer dalam kehidupan sipil Indonesia.
Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan tegas. Dalam konferensi pers yang digelar usai pengesahan, Puan menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip utama negara demokrasi, yaitu supremasi sipil.
Menurut Puan, meski UU TNI telah disahkan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir akan terjadinya dominasi militer dalam pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan standar internasional.
"Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa kami mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia maupun ketentuan internasional," jelas Puan Maharani.
Artikel Terkait
Juru Bicara Kelompok Jihad Al Quds Abu Hamzah syahid terkena serangan militer ilegal Israel di Gaza
Tunjukkan ketulusan, Sule tawarkan Nunung tinggal di rumahnya dan pindah dari kosan
Ketar ketir, PM Benjamin Netanyahu bersembunyi saat Yaman menembakkan rudal dan menargetkan Israel
Komando Front Dalam Negeri Israel sebut rudal Yaman menjadi ketakutan terbesar PM Benjamin Netanyahu
Kabar Gembira dari Pramono Anung Jelang Lebaran Idul Fitri, Pelajar Jakarta Bisa Beli Baju Baru, KJP Plus Sudah Bisa Dicairkan
RUU TNI disahkan DPR, Menhan tegaskan batasan prajurit aktif di jabatan sipil demi jaga supremasi