Penahanan Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
Palo Alto Networks Gelar Ignite on Tour Indonesia, Bahas Peran AI dalam Keamanan Siber
7 ciri orang kena santet, waspada jangan sampai anda jadi korban!
Kejagung usut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, kerugian Negara mencapai Miliaran