"Walaupun pemenangnya berasal dari internal, seleksi dilakukan secara fair dan sesuai mekanisme," jelas Wisnu.
Baca Juga: Fokus pembangunan infrastruktur di desa dan daerah terpencil: PKS Tolak RUU IKN
Barantin, yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Lembaga ini merupakan hasil integrasi dari tiga entitas yang sebelumnya melaksanakan fungsi perkarantinaan di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wisnu berharap logo yang terpilih tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi sumber daya alam hayati, tetapi juga memperkuat citra Indonesia di pasar perdagangan internasional.
Baca Juga: Jelang musim Pemilu 2024, Menteri Agama ingatkan agama bukan alat politik
Salah satu filosofi yang diusung oleh pemenang adalah penggunaan stiker Barantin pada setiap komoditas pertanian dan perikanan yang diekspor ke pasar global sebagai tanda persyaratan kesehatan dan keamanan.
"Dari jauh sudah terlihat gambar Garudanya. Jelas ini milik Indonesia," tutup Wisnu.
Kontroversi seputar sayembara logo Badan Karantina Indonesia mencerminkan proses seleksi yang tidak mudah.
Meskipun terdapat keberatan dari beberapa pihak, Badan Karantina Indonesia yakin bahwa logo yang terpilih akan memenuhi standar yang diinginkan dan mewakili identitas lembaga ini dengan baik.***
Artikel Terkait
Jelang musim Pemilu 2024, Menteri Agama ingatkan agama bukan alat politik
Fokus pembangunan infrastruktur di desa dan daerah terpencil: PKS Tolak RUU IKN
Tak terpengaruh rayuan, Partai Golkar dengan teguh dukung Prabowo Subianto sebagai capres
Eskalasi konflik di Timur Tengah, Perdana Menteri Israel resmikan keadaan perang melawan Gaza
Israel luncurkan Operasi Pedang Besi untuk atasi ancaman serangan Hamas