nasional

Pj Gubernur DKI Jakarta akan mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40 persen, bahas dampak dan solusi BPD dan DPRD DKI

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Mengkaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen: Dampak dan Solusi (Instagram herubudihartono)

JAKARTA INSIDER - Pada tanggal 17 Januari 2024, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan rencananya untuk mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Kenaikan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 53 ayat 2 yang mencakup tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa (panti pijat).

Heru Budi menyatakan niatnya untuk membahas ulang peraturan ini dalam kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Optimalkan keselamatan pesepeda di DKI Jakarta dengan pencabutan stick cone rusak dan penggantian dengan paku marka jalan solar cell

Ia menegaskan bahwa perda tersebut adalah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga perlu dicermati secara matang.

Menanggapi rencana ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengemukakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan pajak tersebut.

Menurutnya, tarif pajak sebesar 40 persen sangat memberatkan pengusaha hiburan dan dapat menyebabkan penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Investigasi kebakaran hebat di karaoke, Kota Tegal Polisi periksa saksi dan tetapkan 3 orang tersangka

Prasetyo menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan segala kemungkinan sebelum mengambil keputusan final.

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di DKI Jakarta menjadi sorotan utama, terutama di kalangan pengusaha hiburan.

Para pelaku usaha di sektor ini mengutarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini, mengingat dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat beban pajak yang lebih berat.

Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah penutupan sejumlah tempat hiburan.

Baca Juga: KPU RI sukses atasi tantangan, tinggal 0,12 persen surat suara rusak. Pemilu 2024 siap transparan dengan penggantian yang akurat

Pengusaha berpendapat bahwa jika beban pajak semakin besar, banyak usaha yang akan kesulitan bertahan, bahkan mengalami kerugian dan harus menghentikan operasionalnya.

Halaman:

Tags

Terkini