Akibatnya, tidak hanya pelaku usaha yang terdampak, tetapi juga pekerja yang bekerja di sektor hiburan.
Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyuarakan keprihatinannya dan menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen dapat menjadi beban berat bagi pelaku usaha.
Ia menyoroti potensi penutupan usaha dan PHK yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini.
Baca Juga: Dulu VIRAL! Restoran Karen's Diner di Jakarta Selatan Tutup, Kenapa? Ternyata Ini Penyebabnya
Prasetyo juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk melihat demografi sektor hiburan secara seksama sebelum mengambil keputusan.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa keberlanjutan sektor hiburan memiliki dampak signifikan pada perekonomian lokal.
Penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja dapat berkontribusi pada penurunan pendapatan masyarakat dan meningkatkan tingkat pengangguran.
Baca Juga: RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024
Solusi Alternatif
Menghadapi perdebatan ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mencoba mencari solusi yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak.
Diskusi lebih lanjut bersama Bapenda DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang dan adil.
Salah satu solusi alternatif yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah revisi besaran kenaikan pajak hiburan.
Penyesuaian tarif pajak yang lebih moderat dapat mengurangi beban pelaku usaha tanpa mengorbankan pendapatan daerah.
Artikel Terkait
Profil kampus almamater Rafael Alun yang bisa jadikan dirinya pegawai pajak di Kementerian Keuangan
Penerapan pajak karbon akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meraup keuntungan
Inovasi digital, aplikasi SIGNAL dari Samsat mengubah wajah layanan pajak kendaraan
Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Pencapaian Luar Biasa, Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023
RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024