Inovasi digital, aplikasi SIGNAL dari Samsat mengubah wajah layanan pajak kendaraan

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Jelajahi inovasi terkini dalam administrasi kendaraan! Aplikasi SIGNAL dari Samsat telah merombak cara berurusan dengan pajak kendaraan. (samsatdigital.id)
Jelajahi inovasi terkini dalam administrasi kendaraan! Aplikasi SIGNAL dari Samsat telah merombak cara berurusan dengan pajak kendaraan. (samsatdigital.id)

JAKARTA INSIDER - Era digital membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia administrasi kendaraan bermotor.

Samsat, lembaga yang bertanggung jawab atas urusan administrasi kendaraan di Indonesia, telah meluncurkan terobosan revolusioner dengan merilis aplikasi SIGNAL.

Aplikasi ini tidak hanya mempermudah proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ, tetapi juga menghadirkan transformasi dalam layanan yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dengan memanfaatkan pangkalan data yang ada pada Polri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor di setiap Bapenda Provinsi, SIGNAL mampu menghadirkan pelayanan yang terhubung secara nasional.

Semua ini dilakukan melalui sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang terintegrasi dalam platform mobile.

Baca Juga: Briptu Tiara Nissa, polisi Indonesia lulus di Akademi Kepolisian Turki, Erdogan: titip salam ke Widodo

Sebagai bentuk pelayanan terdepan, aplikasi ini mengakomodir kepentingan berbagai pihak terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah, sembari tetap menjaga fungsi pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan sebagai salah satu tugas utama Polri.

Salah satu fitur unggulan dalam aplikasi ini adalah kemampuannya untuk melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan dengan teknologi pencocokan wajah (face matching) berdasarkan data KTP elektronik dari Kemendagri.

Proses ini memastikan bahwa setiap pengguna aplikasi SIGNAL adalah pemilik sah kendaraan yang bersangkutan.

Mudah dan Efisien dalam Satu Genggaman

Proses pendaftaran pengguna dalam aplikasi SIGNAL begitu simpel.

Anda hanya perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone, serta membuat kata sandi yang aman.

Baca Juga: Brigjen Khrisna Murti ungkap oknum polisi terlibat kasus penjualan ginjal internasional, bermarkas di Bekasi

Langkah berikutnya adalah mengunggah foto eKTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: samsatdigital.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X