Pj Gubernur DKI Jakarta akan mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40 persen, bahas dampak dan solusi BPD dan DPRD DKI

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 20:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Mengkaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen: Dampak dan Solusi (Instagram herubudihartono)
Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Mengkaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen: Dampak dan Solusi (Instagram herubudihartono)

Langkah ini dapat diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak ekonomi, terutama pada masa pemulihan pasca pandemi.

Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di DKI Jakarta memicu perdebatan antara Pemprov, DPRD, dan pelaku usaha.

Dengan adanya kekhawatiran akan dampak ekonomi yang merugikan, Pj Gubernur Heru Budi Hartono berkomitmen untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.

Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka

Harapannya, melalui dialog antara berbagai pihak terkait, dapat ditemukan solusi yang mendukung keberlanjutan sektor hiburan tanpa merugikan perekonomian dan lapangan kerja.

Sebuah kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan perlu diimplementasikan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di DKI Jakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X