Langkah ini dapat diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak ekonomi, terutama pada masa pemulihan pasca pandemi.
Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di DKI Jakarta memicu perdebatan antara Pemprov, DPRD, dan pelaku usaha.
Dengan adanya kekhawatiran akan dampak ekonomi yang merugikan, Pj Gubernur Heru Budi Hartono berkomitmen untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.
Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka
Harapannya, melalui dialog antara berbagai pihak terkait, dapat ditemukan solusi yang mendukung keberlanjutan sektor hiburan tanpa merugikan perekonomian dan lapangan kerja.
Sebuah kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan perlu diimplementasikan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Profil kampus almamater Rafael Alun yang bisa jadikan dirinya pegawai pajak di Kementerian Keuangan
Penerapan pajak karbon akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meraup keuntungan
Inovasi digital, aplikasi SIGNAL dari Samsat mengubah wajah layanan pajak kendaraan
Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Pencapaian Luar Biasa, Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023
RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024