JAKARTA INSIDER - Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil mencapai pencapaian luar biasa dengan mengumpulkan pajak sebesar Rp52,61 triliun.
Capaian ini tidak hanya mengalahkan target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp51,17 triliun, tetapi juga menjadi kali ketiga penerimaan tercapai oleh Kanwil DJP Jakarta Utara.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, jumlah tersebut terkumpul melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil tersebut.
Baca Juga: 13 Pinjol Terancam Sanksi OJK, Patok Bunga dan Denda Tinggi Langgar Aturan Baru
Rincian dari kumpulan ini mencakup kontribusi dari masing-masing KPP, di antaranya:
- KPP Pratama Jakarta Penjaringan sebesar Rp1,75 triliun.
-KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok sebesar Rp3,95 triliun.
- KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp3,00 triliun.
- KPP Pratama Jakarta Pademangan sebesar Rp2,03 triliun.
- KPP Pratama Jakarta Koja sebesar Rp2,58 triliun.
- KPP Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp5,21 triliun.
Baca Juga: Timnas AMIN tegaskan fokus pada kenegaraan dan tolak respons pernyataan Prabowo
- KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp19,12 triliun.
- KPP Madya Dua Jakarta Utara sebesar Rp14,97 triliun.
Artikel Terkait
Kemenkeu tanggapi Soimah bantah tagih tunggakan pajak pakai Debt Collector, saat sambangi rumahnya
Pesan Soimah kepada Sri Mulyani usai pengalaman pahit dengan petugas pajak: Didik petugas pajak di lapangan!
Buntut curhat Soimah usai perlakukan tak menyenangkan petugas pajak, Ditjen Pajak minta maaf
Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023
Penerapan pajak karbon akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meraup keuntungan