Puan Maharani tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri, draft yang beredar picu kekhawatiran publik

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:04 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)

JAKARTA INSIDER — Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait ramainya isu pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang belakangan ini ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.

Puan menegaskan bahwa hingga kini, DPR RI periode 2024-2029 belum memulai pembahasan apapun terkait revisi UU Polri.

Puan juga meluruskan soal beredarnya draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar luas di media sosial dan memicu keresahan publik.

Baca Juga: Polemik UU TNI belum usai, kini muncul wacana revisi UU Polri diprediksi picu gelombang aksi massa

"Saya tegaskan, jika ada DIM yang beredar di masyarakat, itu bukan DIM resmi dari DPR RI. Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPR terkait RUU Polri," kata Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR RI juga belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait rencana pembahasan RUU Polri tersebut.

"Sampai hari ini, Surpres terkait RUU Polri belum kami terima. Jadi jika ada yang beredar di publik, itu bukan Surpres resmi," tegasnya.

Baca Juga: Momen bahagia warga Cijayanti dan Bojong Koneng terima ribuan paket sembako dari Presiden Prabowo

Pernyataan Puan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas rencana revisi UU Polri, yang mencuat usai DPR mengesahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu.

Revisi UU TNI sendiri sebelumnya menuai banyak kritik karena dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam urusan sipil.

Kini, isu revisi UU Polri pun menyita perhatian besar dari masyarakat. Di media sosial, tagar #TolakRUUPolri ramai diperbincangkan warganet yang menyoroti beberapa pasal dalam draf revisi yang dinilai kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Baca Juga: Fakta lho! Ini alasan ilmiah mengapa pria makin gendut setelah menikah

Beredarnya sebuah dokumen yang diklaim sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025 yang disebut-sebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025, semakin memperkeruh suasana.

Namun, hingga kini keabsahan dokumen tersebut masih diragukan, apalagi pimpinan DPR telah menegaskan belum menerima surpres resmi dari pemerintah.

Isu RUU Polri sebenarnya bukan hal baru. Pembahasannya sudah sempat dilakukan sejak periode DPR RI 2019-2024. Namun, kala itu RUU Polri gagal disahkan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X