Puan Maharani tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri, draft yang beredar picu kekhawatiran publik

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:04 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)

Kini, isu tersebut kembali mencuat dan memicu reaksi keras dari publik yang khawatir akan adanya pasal-pasal bermasalah di dalamnya.

Baca Juga: Bertemu di London, Inggris dan Prancis sepakat membahas kerja sama pertahanan untuk memberikan dukungan terhadap Ukraina

Beberapa poin dalam draf RUU Polri yang menjadi sorotan dan menuai kritik antara lain:

  1. Penambahan Kewenangan Polri di Ruang Siber:
    Dalam Pasal 16 ayat 1 huruf q, Polri diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga memperlambat akses di ruang siber dengan dalih menjaga keamanan dalam negeri. Banyak pihak menilai pasal ini terlalu luas dan berisiko disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi di dunia digital.

  2. Kewenangan Penyadapan:
    Revisi ini juga memperluas kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap mengancam hak privasi warga negara.

  3. Perpanjangan Usia Pensiun:
    Draf RUU Polri membuka peluang bagi perwira tinggi Polri berpangkat jenderal, termasuk Kapolri, untuk memperpanjang masa tugas sebelum pensiun. Ketentuan ini dinilai berpotensi memperkuat dominasi kekuasaan di tubuh Polri dan membuka celah politisasi jabatan.

Baca Juga: Inggris dan Prancis kini mulai membahas terkait kerja sama pertahanan sebagai upaya mendukung Ukraina

Publik pun menuntut agar DPR dan pemerintah lebih transparan dalam proses legislasi, terutama untuk UU yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Banyak yang mendesak agar revisi UU Polri tidak dibahas secara diam-diam dan tergesa-gesa seperti yang terjadi pada revisi UU TNI.

"Kami tidak ingin kejadian seperti revisi UU TNI terulang. Jangan sampai hak-hak sipil masyarakat tergerus akibat proses legislasi yang tidak transparan dan minim partisipasi publik," ujar salah satu aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Desakan untuk membuka ruang partisipasi publik pun semakin kencang. Masyarakat menilai, pembahasan RUU Polri yang menyangkut kewenangan aparat penegak hukum seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan resistensi dari rakyat.

Baca Juga: Punya Visa Schengen? Yuk liburan dan berwisata ke 27 negara Eropa yang termasuk dalam zona Schengen, termasuk Finlandia dan Portugal!

"RUU Polri ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa disalahgunakan untuk membatasi kebebasan masyarakat atau memperbesar kekuasaan aparat," tambah aktivis tersebut.

Sementara itu, Puan Maharani memastikan bahwa DPR RI tetap berkomitmen menjaga keterbukaan dan mendengarkan aspirasi rakyat dalam setiap proses legislasi.

"Jika nanti ada pembahasan RUU Polri, kami pastikan akan melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan semua masukan demi kebaikan bersama," pungkas Puan.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Penitipan Hewan Peliharaan, Cocok untuk Libur Lebaran Idul Fitri 2025, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telpon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X