Batas maksimal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 15:59 WIB
Jangan sampai kehabisan! Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025. (www.instagram.com/undercover.id)
Jangan sampai kehabisan! Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025. (www.instagram.com/undercover.id)

JAKARTA INSIDER - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, tradisi penukaran uang baru kembali menjadi perhatian masyarakat.

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan terkait batas maksimal penukaran uang baru guna memastikan ketersediaan uang tunai yang cukup bagi masyarakat dan menghindari praktik spekulasi atau percaloan.

Dikutip dari laman www.instagram.com/undercover.id Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru per orang sebesar Rp3,8 juta, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Industri perhotelan terpukul! Efisiensi anggaran Prabowo berdampak pada tingkat hunian dan pendapatan

Jumlah ini diberikan dalam pecahan kecil yang biasa digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Kebijakan ini bertujuan untuk meratakan distribusi uang baru dan mencegah adanya penimbunan atau praktik jual beli uang baru dengan harga lebih tinggi.

Penukaran dapat dilakukan di kantor-kantor cabang BI yang tersebar di seluruh Indonesia serta di bank-bank yang bekerja sama dalam program layanan penukaran uang baru.

Baca Juga: Pengusaha resah! Apa yang terjadi di balik permintaan THR oleh Ormas?

Selain itu, BI juga menyediakan layanan penukaran melalui kas keliling yang ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti rest area tol, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Program penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 dijadwalkan mulai pertengahan Maret hingga beberapa hari sebelum Idulfitri.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang dianjurkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi resmi Bank Indonesia guna menghindari antrean panjang dan memastikan ketersediaan uang di lokasi yang dituju.

Baca Juga: Kontroversi pengesahan RUU TNI: pro dan kontra di tengah masyarakat

BI mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di tempat-tempat resmi guna menghindari percaloan dan potensi penipuan.

Selain itu, penggunaan transaksi non-tunai juga tetap dianjurkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X