Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

 

Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

 

Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

 

Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

 

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

 

Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X