Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

Mengamankan wilayah perbatasan

 

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

 

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

 

Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

 

Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

 

Membantu tugas pemerintahan di daerah

 

Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

 

Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X