Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan 16 kewenangan Tentara Nasional Indonesia terkait OMSP dan pengesahan UU TNI

JAKARTA INSIDER - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.

Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat untuk tak berburuk sangka dengan UU TNI, sebut tak akan mengganggu supremasi sipil

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat Jelang Lebaran Jangan Terjebak Pinjol, Ini 7 Manfaat Gadai Emas di Pegadaian, Perlu Dipertimbangkan

“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Mengatasi pemberontakan bersenjata

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Jumlah Penerima Program Kartu Jakarta Pintar KJP Plus, Alokasikan Anggaran Rp3,2 Triliun

Mengatasi aksi terorisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X