Pemkab Pekalongan secara resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, proses pencarian korban longsor libatkan 1.300 anggota TNI Polri

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 09:15 WIB
Pemkab Pekalongan secara resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, proses pencarian korban longsor libatkan 1.300 anggota TNI Polri
Pemkab Pekalongan secara resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, proses pencarian korban longsor libatkan 1.300 anggota TNI Polri

JAKARTA INSIDER - Hingga detik ini, tim TNI dan Polri masih melakukan pencarian terhadap orang hilang akibat longsor yang terjadi di Pekalongan.

Bencana tanah longsor terjadi Desa Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Longsor terjadi usai wilayah tersebut diguyur hujan lebat saat siang hari dan menyebabkan banjir bandang.

Baca Juga: Memasuki 100 hari kerja, Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai berbincang terkait reshuffle kabinet, ada yang dipecat?

Bencana longsor ini membuat 27 rumah rusak berat, lima jembatan rusah, tiga akses jalan terganggu karena tergenang air, dan tanggul jebol.

Korban bencana longsor Pekalongan

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, pada Kamis, 23 Januari 2025 mengungkapkan ada 159 orang yang harus mengungsi.

Baca Juga: Spoiler dan review Film Dark Nuns yang dibintangi Song Hye Kyo, menunjukkan sisi berani sang bintang beradu akting dengan Jeon Yeo Been

Korban meninggal dunia karena bencana ini dilaporkan sejumlah 21 orang menurut data per Rabu, 22 Januari 2025.

Selain itu, tim SAR gabungan juga masih mengupayakan pencarian untuk 5 orang hilang.

Selain penemuan korban jiwa, data korban hilang dilakukan pengurangan karena nama yang awalnya tercantum telah ditemukan dalam keadaan hidup.

Baca Juga: Ini dia 15 manfaat olahraga pagi untuk lansia, rahasia agar tetap tubuh tetap sehat dan bugar

BNPB akan lakukan modifikasi cuaca untuk pencarian korban hilang

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X