Julia mengungkapkan pendapatnya tentang Konflik yang terjadi antara Ukraina dan Rusia kini adalah konflik yang sangat dilema, Julia tidak mampu mengungkapkan kapan akan berakhir konflik tersebut.
Julia menyebutkan bahwasanya tabiat Rusia sama dengan tabiat orang Amerika pada umumnya.
Rusia dan Amerika tidak menyukai politik dan tidak mengindahkan peraturan dan hukum yang berlaku.
Julia juga menegaskan bahwasanya Rusia tidak akan perduli dengan adanya hukum internasional, pelanggaran yang diperbuat nya ataupun kecaman dari negara luar.
Rusia akan tetap gempur Ukraina sampai merasa puas dan menang dalam pertempuran.
3. Hikmahanto Juwana
Hikmahanto Juwana adalah seorang guru besar dan pakar Ilmu Hukum Internasional Indonesia serta pengajar di Universitas Indonesia.
Hikmahanto Juwana melihat konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina dari kacamata hukum internasional.
Ia menjabarkan bahwasanya Di dalam kacamata dan perspektif Rusia, penyerangan yang di lakukan dan di lancarkan adalah dalam rangka kerja sama pertahanan antara Rusia dengan baru saja mengakui keluar Ukraina, yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.
Sedangkan dari kacamata Ukraina, Rusia melangsungkan perang karena Rusia tak ingin Ukraina lebih condong ke barat dan merasa Bahwa Ukraina tak bebas memilih hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam hal ini Hikmanto mengatakan, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan operasi militer tersebut sudah sesuai dengan adanya Pasal 51 Piagam PBB yang mengatakan bahwasanya PBB memberikan kebabasan dan hak sebuah negara untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya susah agar kedua negara tersebut menghentikan gerilyanya dan melangsungkan perdamaian dan menyudahi konflik.
TAMAT.***