GUNRITUKAIGI
Sejak pemerintahan Pendudukan Jepang menjalankan pemerintahan pertamanya di Indonesia, peradilan untuk hukum dilakukan oleh Gunpokaigi, Gunritukaigi, Gunsei Hooin, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja, Peradilan adat.
Gunritukaigi dikepalai oleh seorang Sirei Kan ( Pembesar Bala Tentara Jepang) yang dimana terdiri dari hakim hakim yang memberikan keputusan (sinbankan) , hakim yang memeriksa perkara sebelum sidang ( yosinkan) , jaksa ( kensatukan) dan panitera ( rokuzi) , serta juga penjaga terdakwa ( Keiza).***