JAKARTA INSIDER - Baru-baru ini Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mensosialisasikan kembali bahwa Pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berpoligami.
Namun, ada larangan bagi wanita PNS, tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat terutama di kalangan instansi pemerintahan yang terimbas langsung dengan kebijakan ini.
Baca Juga: Kesempatan Emas: Lowongan Pekerjaan di 60+ Perusahaan Ekslusif di Myskill.id!
Lalu, bagaimana menurut hukum Islam pria berpoligami? Yuk simak penjelasannya.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube TV One pada Minggu (4/6/2023), perihal poligami diperbolehkan dilakukan oleh pria dalam hukum Islam.
Hal tersebut dibenarkan salah satu pendakwah wanita di negeri yaitu ustazah Oki Setiana Dewi. Namun, tentu ada alasannya dan kondisi yang diperbolehkan.
Baca Juga: Oknum Guru dan Kepala Sekolah di Wonogiri diduga telah cabuli 12 siswinya kini ditahan polisi
Menurut ustazah Oki poligami dalam pandangan Islam, bahwa poligami itu bukan sesuatu yang dibenci atau kita diharamkan pada sesuatu yang telah dibolehkan oleh Allah.
Dan juga bukan untuk bermudah-mudahan dengan berpoligami. Orang-orang yang menjalankan poligami tentu memiliki alasan dan ketentuan menurut pandangan Islam sehingga seorang pria itu diperbolehkan berpoligami, ungkap Oki.
Orang-orang yang boleh berpoligami itu, di bolehkan pada orang tertentu dan dengan keadaan tertentu pula. Karena itu poligami itu tidak boleh untuk sembarangan.
Poligami bagi pria, yaitu orang atau pria yang punya kesabaran yang tinggi, punya keimanan yang tinggi, kesabaran yang tinggi dan memiliki keadilan yang luar biasa.