Oknum Guru dan Kepala Sekolah di Wonogiri diduga telah cabuli 12 siswinya kini ditahan polisi

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:35 WIB
Polisi menangkap dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah karena diduga mencabuli 12 siswinya (Instagram @polres_wonogiri)
Polisi menangkap dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah karena diduga mencabuli 12 siswinya (Instagram @polres_wonogiri)

JAKARTA INSIDER - Dua orang oknum tega lakukan pencabulan terhadap 12 orang siswinya sendiri, pelaku adalah oknum Guru dan Kepala Sekolah

Oknum Guru dan Kepala Sekolah pelaku pencabulan terhadap 12 siswi tersebut bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Wonogiri, Jawa Tengah. 

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada salah satu orang tua korban melapor ke pihak Polisi. 

AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang merupakan Kapolres Wonogiri mengatakan bahwa pelaku berinisial M (47) dan Y (51). 

Baca Juga: Motor Ninja modif ditabrak oleh mobil hingga rusak oleh orang cantik, ternyata aslinya...

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar Indra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/6/2023).

Pada tanggal 2 Juni 2023, status kasus pencabulan 12 siswi tersebut dinaikan. 

Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya dua oknum pelaku menjalani penahanan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, M mengaku perbuatannya sudah dia lakukan dari awal 2023 hingga pertengan tahun 2023.

Sedangkan pelaku Y mengaku sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra.

Baca Juga: 14 Manfaat bawang putih dalam dunia spiritual, yuk simak apa saja!

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif dan kondisi kejiwaan dari pelaku. 

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X