JAKARTA INSIDER – Viral sebuah video menampilkan seorang wanita pengguna kereta Commuter Line melakukan ibadah shalat di dalam KRL.
Video wanita yang sedang shalat di dalam KRL itu di unggah oleh akun TikTok @indahehe21 beberapa waktu lalu. Pada narasi dan hastag yang disematkan, kejadian itu terjadi di KRL Jabodetabek.
Dalam video itu terlihat sosok wanita mengenakan mukena warna pink sedang shalat menghadap pintu KRL. Aksi wanita yang shalat di dalam KRL pun mendapat sorotan di media sosial.
Video itu pun memantik beragam reaksi dari netizen. Para warga net mempertanyakan apakah boleh melaksanakan shalat di dalam KRL.
Baca Juga: Spanduk ‘Jabar Juara Jalan Butut’ kritik Ridwan Kamil bertebaran di Subang, kenapa?
Terkat pertanyaan ini, nu.or.id dalam rubrik ‘Bahtul Masail’, Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, memberikan ulasan panjang lebar terkait fenomena viral tersebut.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan bahwa pada prinsipnya shalat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalat juga dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Disebutkan, secara prinsip ibadah shalat dikatakan sah ketika memenuhi syarat, di antaranya suci pada badan, pakaian, dan tempat shalatnya dari segala najis. Orang yang shalat juga diharuskan suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Adapun terkait tempat, Islam melalui hadits berikut ini menyebutkan lokasi atau area yang sebaiknya dihindari untuk melakukan shalat.
Baca Juga: Kecurigaan Peter F Gontha, ada mobil mewah masuk apron Bandara Soetta: Hai pemerintah, periksa dong!
Riwayat hadits berikut ini menyebut sedikitnya tujuh tempat yang tidak direkomendasikan untuk shalat padanya.
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ اَلْمَزْبَلَةِ، وَالْمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw melarang pelaksanaan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR At-Tirmidzi).
Dari hadits ini, ulama kemudian menjelaskan alasan larangan shalat pada tujuh area tersebut.