Shalat di dalam KRL, bagaimana hukumnya menurut Islam?

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:30 WIB
Video yang memperlihatkan seorang penumpang sedang melakukan shalat di dalam KRL
Video yang memperlihatkan seorang penumpang sedang melakukan shalat di dalam KRL

Baca Juga: Minta maaf, Shane Lukas berikirim surat ke David Ozora, begini isinya

Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menghimpun sejumlah pertimbangan atau rasionalisasi larangan shalat di tengah jalan, yaitu salah satu area yang tidak disarankan untuk melaksanakan ibadah shalat.

وأما في قارعة الطريق فلما فيها من شغل الخاطر المؤدي إلى ذهاب الخشوع الذي هو سر الصلاة وقيل لأنها مظنة النجاسة وقيل لأن الصلاة فيها شغل لحق المار ولهذا قال أبو طالب إنها لا تصح الصلاة فيها ولو كانت واسعة قال لاقتضاء النهي الفساد  

Artinya: “Adapun shalat di tengah jalan (dilarang) karena mengganggu konsentrasi yang dapat menyebabkan kehilangan kekhusyukan yang menjadi sirr (rahasia) shalat. Ada ulama berpendapat karena jalan itu tempat dugaan najis. Ada ulama lain yang berpendapat karena shalat di tengah jalan menggangu hak pengguna jalan. Karena itu, Abu Thalib berpendapat, shalat di tengah jalan tidak sah sekalipun areanya cukup luas karena tuntutan larangan yang fasad padanya,” (Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], juz II, halaman 154).

Adapun Al-Muayyad Billlah dan Al-Manshur Billah berpendapat, shalat di tengah jalan yang luas tidak dimakruh karena tidak mengandung mudharat karena illat larangan itu bagi keduanya adalah membawa mudharat bagi pengguna jalan, (As-Syaukani: II/154).  

Baca Juga: Telah sadar dari koma, David Ozora akan menjalani terapi Stem Cell untuk penyembuhan, apa itu?

Nah terkait dengan fenomena shalat di dalam KRL, Ustadz Alhafiz Kurniawan mengatakan, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa dalam KRL merupakan area publik tempat lalu lalang pengguna jalan, dalam hal ini adalah penumpang KRL dan juga petugas keamanan KRL yang berlalu lalang.  

“Ketika area lalu lalang digunakan untuk shalat, maka mobilitas pengguna jalan dalam hal ini petugas keamanan kereta atau pengguna jasa KRL menjadi terganggu meski area tersebut suci karena dipel oleh petugas kebersihan kereta dan menggunakan alas shalat semacam sajadah,” kata Ustadz Alhafiz Kurniawan.  

Yang jelas, area KRL merupakan kawasan publik di mana penumpang atau pengguna jasa KRL melakukan mobilitas di dalamnya atau keluar masuk antara KRL dan peron stasiun.

Baca Juga: Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy

“Karena kawasan publik, kami tidak menyarankan ibadah shalat pada area KRL karena dapat mengganggu mobilitas penumpang lainnya,” tulisnya.

Di ujung tulisannya, Ustadz Alhafiz Kurniawan menyarankan kepada para pengguna jasa KRL, petugas keamanan dan kebersihan kereta, atau siapa saja yang beraktivitas di area publik KRL untuk melaksanakan ibadah shalat di mushala atau area yang difungsikan oleh pihak KAI sebagai ruang shalat dengan memenuhi syarat dan rukun shalat agar disiplin terhadap pemakaian ruang publik, tanpa mengganggu ketertiban sosial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: nu.or.id, Tiktok @indaheheh21

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X