Artinya, Indonesia dianggap sebagai subjek hukum internasional yang sah.
Inilah yang membedakan posisi Mesir dari Palestina: pengakuan Mesir memiliki bobot diplomatik yang sah secara hukum internasional.
Analisis Akademik
Palestina : mendukung lebih awal secara moral dan politik, meski tidak bisa dianggap sebagai pengakuan negara dalam arti hukum internasional.
Mesir : menjadi negara pertama yang mengakui secara resmi kedaulatan Indonesia, sehingga tercatat dalam sejarah diplomasi Indonesia sebagai tonggak penting.
Keduanya tidak dapat dipertentangkan secara hitam-putih. Palestina memberi semangat legitimasi awal, Mesir memberi kepastian hukum internasional.***