JAKARTA INSIDER- Idul Adha 2025 dilaksanakan umat muslim seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Momen hari raya ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Ibadah Idul Adha 2025 pada umumnya juga dilaksanakan pemotongan hewan kurban, dan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, umat non-muslim juga dianggap bisa turut menerima manfaat dari daging kurban. Lantas, bagaimana hukum syariat Islam menyikapi hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Yaman dan Suriah kompak serang Israel dengan drone, Bandara Ben Gurion jadi sasaran!
Dalam penjelasan Al-Quran dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman tentang tidak adanya larangan seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 8)
Baca Juga: ILO tingkatkan status Palestina sebagai negara pengamat, apa artinya?
Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits di atas, sebagian alim ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim dibolehkan, karena status daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembagian hewan qurban.
Rasulullah saw bersabda: "Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih