Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian, yakni: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
Artinya, dapat dimakan sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Termasuk dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari.***
Artikel Terkait
7 Rekomendasi Bisnis Mahasiswa, cocok untuk pemula dan hemat modal
10 Taman terbaik di Jakarta Pusat yang wajib dikunjungi!
Film “Sampai Jumpa, Selamat Tinggal” Resmi Tayang Hari Ini: Para Pemain Bicarakan Rumitnya Masalah Percintaan Dewasa
ILO tingkatkan status Palestina sebagai negara pengamat, apa artinya?
Yaman dan Suriah kompak serang Israel dengan drone, Bandara Ben Gurion jadi sasaran!