Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Syarat Badal Haji
Sanggup secara fisik
Memiliki finansial yang cukup
Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga
Mematuhi hukum dan syariat Islam
Paham dengan makna dan tata cara berhaji.***