Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Syarat Badal Haji
Sanggup secara fisik
Memiliki finansial yang cukup
Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga
Mematuhi hukum dan syariat Islam
Paham dengan makna dan tata cara berhaji.***
Artikel Terkait
Petugas Dinas Lingkungan Hidup sebut sampah yang memenuhi perairan Pulau Tidung berasal dari Jakarta
Akibat hujan deras, 1 RT dan 4 ruas jalan di Jakarta terkena banjir, tinggi air mencapai 95 Cm
Bukan orang Jakarta! Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya sebut pelaku skandal Grup Fantasi Sedarah berasal dari Sumatera dan Jawa
Sebanyak 323 kloter Jemaah Calon Haji Indonesia sudah tiba di Arab Saudi, PPIH sebut pintu kedatangan masih terbuka hingga 31 Mei 2025
Bom bunuh diri hantam bus sekolah di Pakistan 4 anak tewas dan 30 lainnya mengalami luka parah, Apakah India terlibat?