JAKARTA INSIDER - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga nasab, kehormatan, serta menjauhkan umat Muslim dari perbuatan zina yang diharamkan oleh Allah SWT.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 32, yang memerintahkan umat Islam untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah di antara mereka. Allah juga menjanjikan kecukupan rezeki bagi mereka yang mungkin belum mampu secara finansial.
Rasulullah SAW pun memperkuat anjuran ini melalui sabdanya kepada para pemuda agar menikah jika telah mampu, karena pernikahan dapat menjaga pandangan dan kehormatan diri. Bagi yang belum mampu, beliau menganjurkan untuk berpuasa sebagai bentuk pengendalian nafsu.
Baca Juga: Airlangga beberkan strategi RI hadapi tarif Trump, 5 kepentingan Nasional masuk meja negosiasi AS
Namun, meskipun menikah adalah ibadah yang luhur, ada beberapa bentuk pernikahan yang justru dilarang keras dalam Islam karena menyalahi syariat. Berikut tiga jenis pernikahan yang diharamkan:
1. Nikah Syighar
Nikah syighar terjadi ketika dua orang pria sepakat untuk menikahkan kerabat perempuan mereka — seperti putri atau saudari — satu sama lain tanpa memberikan mahar.
Praktik ini lebih seperti pertukaran pasangan tanpa adanya kewajiban pemberian mahar dari pihak laki-laki, yang merupakan rukun dalam pernikahan Islam.
Rasulullah SAW melarang keras praktik ini. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dan Ibnu Majah, beliau bersabda bahwa tidak ada tempat bagi nikah syighar dalam Islam.
Larangan ini didasarkan pada tidak adanya mahar, serta kerugian yang dialami pihak perempuan karena haknya diambil alih oleh walinya.
Baca Juga: Modus penipuan catut Pejabat Bekasi, masyarakat diminta waspada
2. Nikah Muhallil (Tahlil)
Nikah muhallil dilakukan ketika seorang wanita yang telah ditalak tiga kali (talak ba'in) oleh suaminya ingin kembali menikah dengan mantan suaminya.
Karena tidak diperbolehkan langsung menikah kembali, ia atau mantan suaminya menyuruh laki-laki lain untuk menikahinya dengan maksud agar segera menceraikannya, sehingga ia bisa kembali ke suami pertama.
Islam secara tegas mengharamkan praktik ini karena memanipulasi hukum syariat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah SAW bahkan melaknat pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan muhallil — baik yang menikahi maupun yang menyuruhnya.
Baca Juga: Cedera otot, Carlos Alcaraz dipastikan absen di Madrid Open 2025
3. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah bentuk pernikahan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan berakhir otomatis tanpa talak ketika waktu yang disepakati habis.