khazanah

Menteri Agama keluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan untuk jaga kerukunan umat beragama

Kamis, 5 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (kemenag.go.id)

JAKARTA INSIDER - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Surat edaran ini berisi ketentuan-ketentuan penting yang mengatur materi ceramah keagamaan yang disampaikan, dengan tujuan memastikan ceramah keagamaan yang mendidik, mencerahkan, dan konstruktif serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Umrah backpacker menjamur, Kementerian Agama akan laporkan ke Polda Metro Jaya

Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Surat Edaran ini dikeluarkan dengan latar belakang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sebagai bagian integral dari kerukunan nasional.

Kerukunan umat beragama dianggap sebagai modal dasar untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Penceramah agama memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan ini.

Baca Juga: Amartha mewujudkan impian karyawan berprestasi melalui ibadah Umroh

Materi Ceramah yang Disarankan

Dalam Surat Edaran ini, ditekankan bahwa materi ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.

Materi ceramah juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, hubungan baik antar-umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Penceramah juga diwajibkan untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta semangat Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU ingatkan kader NU untuk patuh dan setia pada ulama

Larangan dalam Materi Ceramah

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB