Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengatur awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Menurut Sekretaris Umum Muhammadiyah ini, pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban untuk menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat.
Fasilitas publik, termasuk lapangan, adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian.
Baca Juga: Andreawan Yudo akhirnya ditahan, polisi segera proses demi ketertibat masyarakat
Melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
Pemerintah pusat harus mencegah pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan keputusan pemerintah.
Baca Juga: Suap proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terbongkar, KPK berhasil tangkap tangan
Masalah ini harus diatasi secara adil dan tidak diskriminatif, menghargai kebebasan beragama dan kepercayaan masyarakat.***
Artikel Terkait
Suap proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terbongkar, KPK berhasil tangkap tangan
Andreawan Yudo akhirnya ditahan, polisi segera proses demi ketertibat masyarakat
Terbukti plagiarisme, ternyata Timothy Ronald banyak ambil konten Andrew Tate, terbukti hingga sebanyak ini
Sedang pidato di Wakayama, Perdana Menteri Jepang diserang ledakan oleh warga, begini kondisinya
Bukan di kota besar, fotografer bule ini temukan perempuan cantik di pelosok desa, ternyata matanya indah