Salah satu karya terkenalnya adalah kitab "Tuhfat al-Nafis," yang berisi sejarah dan budaya Melayu.
Kontribusinya dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu membuat Raja Ali Haji diakui sebagai pahlawan nasional yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia.
3. Sultan Syarif Kasim II (1893–1968)
Sultan Syarif Kasim II adalah Sultan terakhir Kesultanan Siak di Riau yang dikenal sangat mendukung kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 1945, saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Sultan Syarif Kasim II secara resmi menyerahkan wilayah kesultanannya kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan dan persatuan bangsa.
Atas jasanya tersebut, Sultan Syarif Kasim II dinobatkan sebagai pahlawan nasional dan menjadi simbol perjuangan dan loyalitas terhadap kemerdekaan Indonesia.
4. Raja Haji Fisabilillah (1727–1784)
Raja Haji Fisabilillah adalah tokoh laksamana dan pejuang yang berasal dari Pulau Penyengat, Kepulauan Riau.
Ia dikenal sebagai salah satu pahlawan yang berjuang melawan penjajahan Belanda di wilayah Kepulauan Riau.
Raja Haji Fisabilillah gugur dalam pertempuran laut pada tahun 1784 ketika melawan Belanda.
Namanya diabadikan menjadi nama kapal perang TNI AL dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang sebagai penghormatan atas jasa-jasanya.
5. Tuanku Tambusai (1810–1880)
Tuanku Tambusai adalah tokoh ulama dan pejuang nasionalis dari Rokan Hulu, Riau.
Ia memimpin perlawanan rakyat melawan penjajahan Belanda di wilayah Riau, terutama dalam perjuangan mempertahankan agama Islam dan melawan kolonialisme.
Perjuangannya menjadi simbol penting semangat nasionalisme dan keagamaan yang hidup di kalangan masyarakat Riau.
Artikel Terkait
Bongkar! Jenis Transaksi yang Selalu Dipantau Payment ID, Wajib Tahu Biar Aman
Tak Hanya Anas al-Sharif, Ini Nama-Nama Jurnalis Palestina yang Gugur di Gaza
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2025, Bisa Liburan Hemat Tanpa Ribet!
Liburan Hemat ala Sultan, Daftar Negara Murah untuk WNI Traveling
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia