JAKARTA INSIDER - Memiliki sertifikat tanah atas nama orang tua dan ingin memindahkan kepemilikan ke anak secara resmi?
Proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting agar kepemilikan tanah tercatat secara sah dan legal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara, syarat, dan biaya balik nama tanah dari orang tua ke anak.
Baca Juga: Liburan Hemat ala Sultan, Daftar Negara Murah untuk WNI Traveling
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik tanah yang tertera di sertifikat.
Biasanya ini dilakukan karena tanah diwariskan, dijual, atau diberikan secara cuma-cuma (hibah).
Kenapa Balik Nama Penting?
Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2025, Bisa Liburan Hemat Tanpa Ribet!
Legalitas kepemilikan yang jelas
Memudahkan transaksi jual beli atau warisan
Melindungi hak anak sebagai pemilik sah
Menghindari sengketa di masa depan
Baca Juga: Tak Hanya Anas al-Sharif, Ini Nama-Nama Jurnalis Palestina yang Gugur di Gaza
Artikel Terkait
Mengatur Keuangan Lebih Mudah dengan Dompet Digital di Zaman Modern
Bongkar! Jenis Transaksi yang Selalu Dipantau Payment ID, Wajib Tahu Biar Aman
Tak Hanya Anas al-Sharif, Ini Nama-Nama Jurnalis Palestina yang Gugur di Gaza
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2025, Bisa Liburan Hemat Tanpa Ribet!
Liburan Hemat ala Sultan, Daftar Negara Murah untuk WNI Traveling