Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial.
Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.
3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban dibolehkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban yang ia sembelih.
Hal tersebut adalah bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemampuan menunaikan ibadah Idul Adha. Namun, porsi yang dikonsumsi tidak boleh berlebihan.
Adapun, pembagian ideal dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.
Meski demikian, para ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika dianggap lebih bermanfaat.***
Artikel Terkait
10 Taman terbaik di Jakarta Pusat yang wajib dikunjungi!
Flash Sale dengan Harga Spesial, Realme GT 7 Series dan Buds Air7 Pro Resmi Dijual Mulai 6 Juni 2025
ILO tingkatkan status Palestina sebagai negara pengamat, apa artinya?
Yaman dan Suriah kompak serang Israel dengan drone, Bandara Ben Gurion jadi sasaran!
Bolehkah daging Kurban diberikan kepada Non Muslim? Begini penjelasan menurut Hukum Islam