Idul Adha 2025: Panduan pembagian daging Kurban Sesuai Syariat dan Hukum Islam

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:16 WIB
Idul Adha 2025: Panduan pembagian daging Kurban Sesuai Syariat dan Hukum Islam
Idul Adha 2025: Panduan pembagian daging Kurban Sesuai Syariat dan Hukum Islam

JAKARTA INSIDER - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau bertepatan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Di hari yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, sebagian masyarakat Tanah Air pun saling membagikan daging setelah melalui proses penyembelihan hewan kurban.

Hal yang tak kalah penting adalah bagaimana daging kurban didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Sebab, ibadah kurban tidak hanya berhenti pada penyembelihan, melainkan juga proses pembagian daging merupakan bagian penting dari syariat Islam.

Baca Juga: Bolehkah daging Kurban diberikan kepada Non Muslim? Begini penjelasan menurut Hukum Islam

Keliru dalam menyalurkannya bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut. Oleh karena itu, umat muslim Tanah Air perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bagian dari kurban.

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban dalam momentum Hari Raya Idul Adha 2025? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban. Ketiganya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadits, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.

Baca Juga: Yaman dan Suriah kompak serang Israel dengan drone, Bandara Ben Gurion jadi sasaran!

1. Fakir dan Miskin

Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.

Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.

Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.

Baca Juga: ILO tingkatkan status Palestina sebagai negara pengamat, apa artinya?

2. Kerabat dan Tetangga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: BAZNAS, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X