Angka perceraian makin melejit, Menag usul UU Perkawinan direvisi untuk fokus pelestarian Rumah Tangga

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 16:56 WIB
Pernikahan adalah ibadah terlama. Maka diperlukan satu visi misi, prinsip, serta kemauan untuk berubah bersama/Freepik.com (JAKARTA INSIDER)
Pernikahan adalah ibadah terlama. Maka diperlukan satu visi misi, prinsip, serta kemauan untuk berubah bersama/Freepik.com (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajukan usulan penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) 2025.

Ia mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penambahan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka perceraian di Indonesia, yang dinilai Menag sebagai sinyal lemahnya ketahanan keluarga.

Baca Juga: Airlangga beberkan strategi RI hadapi tarif Trump, 5 kepentingan Nasional masuk meja negosiasi AS

Menurutnya, perceraian kerap kali menciptakan masalah sosial baru, termasuk lahirnya kelompok masyarakat miskin baru, yang paling terdampak adalah perempuan dan anak.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat melegalkan pernikahan, tapi juga harus menjamin keberlangsungannya,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menekankan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terlalu berfokus pada legalitas pernikahan. Padahal, menjaga keutuhan rumah tangga juga merupakan tanggung jawab negara demi menciptakan keluarga yang kuat dan menjadi fondasi masa depan bangsa.

Baca Juga: 5 Universitas terbaik di Riau berdasarkan akreditasi dan reputasi

Perkuat Mediasi, Hindari Perceraian

Dalam paparannya, Menag menggarisbawahi pentingnya peran mediasi sebagai upaya pencegahan perceraian. Ia bahkan mengajukan 11 strategi mediasi yang diharapkan bisa dijalankan oleh BP4 secara lebih optimal. Strategi ini mencakup:

  1. Melibatkan pasangan pranikah dan dewasa yang belum menikah dalam kegiatan mediasi.

  2. Mendorong pasangan muda untuk segera menikah.

  3. Menjadi perantara jodoh atau makcomblang.

  4. Menjalankan mediasi pascaperceraian agar anak tidak terlantar.

  5. Menengahi konflik antara menantu dan mertua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X