Hukum ini memberikan hak kepada siapa pun untuk mengakses alam bebas — berjalan, berkemah, dan memetik buah liar — asalkan tidak mengganggu atau merusak lingkungan.***
Hukum ini memberikan hak kepada siapa pun untuk mengakses alam bebas — berjalan, berkemah, dan memetik buah liar — asalkan tidak mengganggu atau merusak lingkungan.***
Editor: Ayatul Nissa Rahmadani
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Wow! Masalah kenaikan Gaji PNS kini jadi trending topic di Google, BKN beri kepastian ini
Presiden RI Prabowo Subianto sebut para Menterinya tak dapat mobil dinas ketika ribuan staf MBG belum terima gaji
Ketua Dewan Ekonomi RI Luhut Binsar Pandjaitan sebut Indonesia tak perlu khawatir terkait tarif impor Donald Trump
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut Sistem Administrasi Perpajakan Coretax kini telah membaik, proses restitusi jauh lebih cepat
10 Fakta Belanda, Negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan eksportir bunga terbesar di Dunia