Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut Sistem Administrasi Perpajakan Coretax kini telah membaik, proses restitusi jauh lebih cepat

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 11:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut Sistem Administrasi Perpajakan Coretax kini telah membaik, proses restitusi jauh lebih cepat
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut Sistem Administrasi Perpajakan Coretax kini telah membaik, proses restitusi jauh lebih cepat

JAKARTA INSIDER- Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengklaim terkini sistem administrasi perpajakan Coretax mempercepat proses layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sri Mulyani menyebut Coretax akan bisa memproses berbagai layanan Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.

"Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan," tutur Sri Mulyani saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Ketua Dewan Ekonomi RI Luhut Binsar Pandjaitan sebut Indonesia tak perlu khawatir terkait tarif impor Donald Trump

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan melalui perbaikan sistem Coretax, dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.

"Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan," ungkapnya.

"Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan," sambung Sri Mulyani.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto sebut para Menterinya tak dapat mobil dinas ketika ribuan staf MBG belum terima gaji

Di sisi lain, Menkeu RI itu mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi di bawah 100 juta, tidak akan ada pemeriksaan pajak.

"Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Meghan Markle menantu Raja Charles III ceritakan alami komplikasi kesehatan dan Preeklampsia usai melahirkan

Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.

Menkeu RI itu menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat.

"Penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika," tutur Sri Mulyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X