Kebijakan Baru Visa Haji
Sebagai langkah tambahan untuk mengontrol jumlah jemaah, Arab Saudi merevisi kebijakan visa. Mulai 1 Februari 2025, jemaah dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan single-entry visa dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini meliputi:
???? Indonesia
???? Pakistan
???? Bangladesh
???? Mesir
???? India
???? Nigeria
???? Yaman, dan lainnya.
Baca Juga: Ini dia 4 ciri warung atau tempat usaha anda sepi karena kiriman sihir dan santet
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa multiple-entry, yang sebelumnya sering digunakan untuk melakukan haji tanpa pendaftaran resmi, menyebabkan lonjakan kepadatan jemaah.
"Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan, sehingga mengganggu kelancaran ibadah haji," ungkap juru bicara kementerian.
Selain itu, visa single-entry untuk wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari negara-negara tersebut juga ditangguhkan selama satu tahun untuk membatasi jumlah kunjungan selama musim haji.
Baca Juga: Waspada! Ini dia 8 ciri jika anda sedang terkena penyakit non medis
Melalui berbagai kebijakan baru ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan haji 2025 bisa berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah.
Dengan penekanan pada keselamatan, infrastruktur modern, dan pembatasan jumlah jemaah, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa ibadah haji tetap menjadi pengalaman spiritual yang khusyuk tanpa risiko kepadatan yang membahayakan.***
Artikel Terkait
Ini dia 5 efek samping dari susuk pemikat, waspada bisa buat sengsara!
Waspada! Ini dia 8 ciri jika anda sedang terkena penyakit non medis
3 bahaya ini yang akan terjadi jika wajah anda sudah tertutup aura negatif
Ini dia 4 ciri warung atau tempat usaha anda sepi karena kiriman sihir dan santet
Ini dia 11 ciri sukma yang keluar dari tubuh karena gangguan makhluk halus