* Wanita diwajibkan menunaikan ibadah haji jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu sudah baligh, mampu secara fisik dan finansial, serta memiliki mahram yang dapat menemani selama perjalanan haji jika wanita tersebut belum menikah. Jika wanita tersebut sudah menikah, suami juga bisa menjadi mahramnya.
Contoh:
Jika seorang wanita memiliki cukup dana untuk menunaikan haji, tetapi tidak memiliki mahram yang bisa menemani, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan haji. Namun, jika ia memiliki mahram, haji menjadi kewajiban baginya.
Tata Cara Haji bagi Wanita:
* Tata cara haji bagi wanita tidak berbeda dengan pria, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penggunaan pakaian ihram yang sesuai syariat dan menghindari keramaian selama ibadah haji. Wanita juga tidak boleh melakukan tawaf dalam keadaan haid, jadi ia harus menunggu sampai suci.***
Artikel Terkait
Hamas bebaskan 4 tentara wanita Israel, siapa saja?
Begini kabar Tom Lembong yang kini mendekam di jeruji besi terkait skandal korupsi gula Kemendag, Istri minta Hakim untuk berlaku adil
Uniknya Pemerintah Thailand liburkan ratusan sekolah dan gratiskan transportasi umum saat Bangkok diselimuti polusi, berbeda dengan Indonesia!
Merinding! Ini 3 Kisah kematian manusia yang diduga disebabkan oleh kehadiran hantu, ada kutukan Firaun?
Misteri terkait opini masyarakat tentang tali pocong tak dilepas arwah jadi gentayangan, ternyata begini menurut pandangan Islam