Nadhlatul Ulama (NU) tolak kebijakan Full Day School

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 22:00 WIB
Nahdlatul Ulama memberikan penolakan keras terhadap kebijakan lima hari sekolah penuh (Full Day School) yang kontroversial (nu.or.id)
Nahdlatul Ulama memberikan penolakan keras terhadap kebijakan lima hari sekolah penuh (Full Day School) yang kontroversial (nu.or.id)

JAKARTA INSIDER - Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, telah kembali menunjukkan penolakan mereka terhadap kebijakan Full Day School.

Perspektif dan pertimbangan yang melatarbelakangi penolakan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk regulasi, beban kerja guru, serta dampak sosiologis dan yuridis.

Dari segi regulasi, NU mengacu pada Undang-undang Pasal 51 UU Sisdiknas.

Baca Juga: PKB dan PKS bersatu, Aktivis GP Ansor: Hanya karena ambisi kuasa, NU dan PKS dipaksa menikah

Mereka berpendapat bahwa kebijakan Full Day School bertentangan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah yang diatur dalam undang-undang tersebut.

NU menegaskan bahwa satuan pendidikan seharusnya memiliki otonomi untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah masing-masing.

Selanjutnya, NU juga merujuk pada Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen yang mengatur beban kerja guru.

Baca Juga: Anies dan Muhaimin bersatu, akademisi anggap ini sebagai lambang persatuan Muhammadiyah dan NU

Menurut pasal tersebut, beban kerja guru seharusnya antara 24 hingga 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Kebijakan Full Day School dengan delapan jam belajar di sekolah berpotensi melebihi batasan ini, yang menjadi salah satu alasan penolakan NU.

Dari sudut pandang sosiologis, NU berpendapat bahwa Full Day School berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya diberikan di madrasah diniyah setelah sekolah umum.

Baca Juga: Anies-Muhaimin, gabungan kuat NU dan PKS menuju kemenangan Pilpres 2024

Ini menciptakan kekhawatiran bahwa pendidikan karakter moderat yang menjadi fokus NU akan terancam.

Secara yuridis, NU merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X