Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang mana tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik protes, banyak warga Rusia buka usaha di Bali: Curi mata pencaharian warga lokal…
Sontak tuntutan tersebut disambut teriakan sumringah dari peserta yang hadir di persidangan.
Berbeda dengan Bharada E dan kuasa hukumnya, keduanya justru menangis terharu usai Majelis Hakim membacakan tuntutannya.
Ronny Talapessy tak kuasa menahan air matanya lantaran perjuangannya selama kurang lebih 6 bulan ini membuahkan hasil yang baik.
Baca Juga: Baru dilanda gempa maut, Suriah kembali dibombardir Israel
Ia merasa sangat puas dengan keputusan yang dibuat Majelis Hakim.
Pasalnya, tuntutan dari Majelis Hakim memang sepadan dengan apa yang sudah diperbuat oleh kliennya.
Bharada E pun tak berhenti menangis sampai sidang usai.
Bahkan Bharada E menunjukkan tangisannya di hadapan peserta sidang, karena tak menyangka mendapat vonis kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Beberapa peserta sidang yang melihat keharuan tersebut sontak memeluk Bharada E.
Sang kuasa hukum, Ronny Talapessy sampai tidak bisa berkata-kata saat dicerca pertanyaan oleh awak media karena merasa sangat senang dan speechless.
Ia mengucapkan terima kasih kepada timnya juga kepada masyarakat yang telah mendukung kliennya, Bharada E.***
Artikel Terkait
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini