Divonis satu tahun enam bulan, Richard Eliezer dan Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis bahagianya

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 20:16 WIB
Rony Talapessy ketika mendampingi Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.  (Instagram/ @ronnytalapessy)
Rony Talapessy ketika mendampingi Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Instagram/ @ronnytalapessy)

Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara  yang mana tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ni Luh Djelantik protes, banyak warga Rusia buka usaha di Bali: Curi mata pencaharian warga lokal…

Sontak tuntutan tersebut disambut teriakan sumringah dari peserta yang hadir di persidangan.

Berbeda dengan Bharada E dan kuasa hukumnya, keduanya justru menangis terharu usai Majelis Hakim membacakan tuntutannya.

Ronny Talapessy tak kuasa menahan air matanya lantaran perjuangannya selama kurang lebih 6 bulan ini membuahkan hasil yang baik.

Baca Juga: Baru dilanda gempa maut, Suriah kembali dibombardir Israel

Ia merasa sangat puas dengan keputusan yang dibuat Majelis Hakim.

Pasalnya, tuntutan dari Majelis Hakim memang sepadan dengan apa yang sudah diperbuat oleh kliennya.

Bharada E pun tak berhenti menangis sampai sidang usai.

Bahkan Bharada E menunjukkan tangisannya di hadapan peserta sidang, karena tak menyangka mendapat vonis kurungan penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Usaha Shelvie Hana untuk bertemu sang anak berakhir dengan air mata, Daus Mini ungkap hal mengejutkan

Beberapa peserta sidang yang melihat keharuan tersebut sontak memeluk Bharada E.

Sang kuasa hukum, Ronny Talapessy sampai tidak bisa berkata-kata saat dicerca pertanyaan oleh awak media karena merasa sangat senang dan speechless.

Ia mengucapkan terima kasih kepada timnya juga kepada masyarakat yang telah mendukung kliennya, Bharada E.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X