JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer atau yang kita kenal sebagai Bharada E merupakan salah satu dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua.
Empat terdakwa yang lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut sudah menjalani rangkaian persidangan hingga yang terakhir dan ditunggu-tunggu adalah sidang tuntutan.
Baca Juga: Parlemen Amerika Serikat desak Joe Biden segera kirim pesawat tempur F-16 bagi Ukraina
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang tuntutan, yaitu pada Senin (13/2/2023) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Ferdy Sambo pidana mati.
Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan hasil tunturan di hari berikutnya, yaitu pada Selasa (14/2/2023).
Bharada E ditemani oleh kuasa hukummya, Ronny Talapessy dalam menjalani sidang pembacaan hasil tuntutan.
Masyarakat Indonesia sangat menantikan momen pembacaan hasil tuntutan untuk Bharada E.
Baca Juga: Pembalasan dendam versi Buya Hamka kepada orang yang memfitnahnya, patut dicontoh!
Mereka berharap tuntutan kepada Bharada E lebih ringan dari JPU karena Bharada E yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo.
Hingga saatnya tiba, Majelis Hakim pun membacakan tuntutan untuk Bharada E.
Artikel Terkait
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini