Setelah itu, istrinya Putri Candrawathi juga menjalankan sidang pembacaan hasil tuntutan.
Sidang Putri Candrawathi dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau tidak divonis sama dengan suaminya, Putri Candrawathi tetap mendapat vonis yang cukup berat.
Ia harus mendekam selama 20 tahun di penjara atas perbuatannya terhadap Brigadir J.
Walaupun sudah divonis kedua tersangka utama pembunuhan Brigadir J, sampai sekarang masih belum jelas motif pembunuhan sebenarnya.
Menurut Hakim, ini lebih mengarah kepada perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Walaupun begitu keluarga Brigadir J sudah sangat puas dengan keputusan Majelis Hakim.
Mereka sangat berterima kasih kepada majelis Hakim dan merasa keadilan itu masih hidup walau tidak dengan putra kebanggaan mereka.***
Artikel Terkait
Sempat buat geger karena tatapannya kosong, begini kondisi terkini Indra Bekti usai jalani operasi mata
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Ini adalah kemenangan masyarakat Indonesia
Sah! Ongkos Naik Haji 2023 ditetapkan sebesar Rp 49,8 Juta, semua fraksi setuju kecuali PKS
Alasan Fraksi PKS menolak penetapan ONH 2023, belum mencerminkan rasa keadilan
Jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Hakim Wahyu adalah perpanjangan tangan Tuhan