Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dan Putri Candrawathi harus mendekam 20 tahun di penjara

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 13:10 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.  (Tangkapan layar YouTube/ Metrotvnews)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (Tangkapan layar YouTube/ Metrotvnews)

Setelah itu, istrinya Putri Candrawathi juga menjalankan sidang pembacaan hasil tuntutan.

Sidang Putri Candrawathi dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Senjata Iran yang sempat disita oleh Amerika Serikat kini akan menjadi milik Ukraina untuk lawan Rusia

Walau tidak divonis sama dengan suaminya, Putri Candrawathi tetap mendapat vonis yang cukup berat.

Ia harus mendekam selama 20 tahun di penjara atas perbuatannya terhadap Brigadir J.

Walaupun sudah divonis kedua tersangka utama pembunuhan Brigadir J, sampai sekarang masih belum jelas motif pembunuhan sebenarnya.

Baca Juga: Surya Paloh dan Luhut bertemu, Waketum Partai Nasdem: Itu pertemuan pribadi, tak ada urusannya dengan politik

Menurut Hakim, ini lebih mengarah kepada perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Walaupun begitu keluarga Brigadir J sudah sangat puas dengan keputusan Majelis Hakim.

Mereka sangat berterima kasih kepada majelis Hakim dan merasa keadilan itu masih hidup walau tidak dengan putra kebanggaan mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X