JAKARTA INSIDER - Kasus Ferdy Sambo yang sempat membuat geger tanah air akhirnya telah berakhir.
Mantan Kadiv Propam ini terbukti bersalah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.
Pada Senin (13/2/2023) kemarin, skenario panjang Ferdy Sambo dipatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi, karena Majelis Hakim sedah menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Maka dari itu dakwaan tersebut cukup memberatkan vonis mati terhadap dirinya.
Dengan mengenakan kemeja putih, Ferdy Sambo mendengarkan hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” lanjut Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan sekaligus menutup hasil putusan vonis kepada Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Sempat buat geger karena tatapannya kosong, begini kondisi terkini Indra Bekti usai jalani operasi mata
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Ini adalah kemenangan masyarakat Indonesia
Sah! Ongkos Naik Haji 2023 ditetapkan sebesar Rp 49,8 Juta, semua fraksi setuju kecuali PKS
Alasan Fraksi PKS menolak penetapan ONH 2023, belum mencerminkan rasa keadilan
Jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Hakim Wahyu adalah perpanjangan tangan Tuhan