"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Waduh! Mantan Walkot jadi tersangka otak pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
Baca Juga: Waduh! Mantan Walkot jadi tersangka otak pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar
Sementara itu tweet Anthony Budiawan bernada keras dan protes ini ditanggapi serius oleh netizen yang memberikan komentarnya.
Mat Plongoh, Kalo niat coba : usut & bongkar komunikasi dr hape para jaksa, hakim, lawyer nya! telusuri aliran duit dr & ke : terdakwa&keluarganya - hakim/jaksa/lawyer&keluarganya, Dr situ pasti terbongkar aksi main mata!! Kalo itu niat!!
Dek_Balqis, Anda hebat dan berpendidikan tinggi,rangkul lah mereka2 yg bisa menyelesaikan problem negara ini pak
Jojojoni, Tenang pak, lolos pengadilan dunia blm tentu lolos pengadian akhirat...
StopNgibulinRakyat, Ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia di rezim Jokowi?
Baca Juga: Rheinmetall siap kirim tank Leopard ke Ukraina, bakal mengubah dinamika perang melawan Rusia
Rahman Nuryadi, Tinggal tunggu adzab Tuhan
elonmask, Zaman edan Nek gak melu edan gak kumanan.
Panjang, Ubah Uu, hrusnya Hakim yang terbukti terima suap harus dihukum mati
Artikel Terkait
Indonesia di luar logika, Koruptor bisa maju di Pilkada serentak 2024
Ayo siapa mau barang lelang koruptor, dijamin kondisi masih mulus nih
Buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjutak dan Uya Kuya dipolisikan
IPW : Praktik mafia tambang gunakan modus hostile takeover, caplok perusahaan tambang seolah legal
Meski tak buat kapok koruptor saat dilakukan OTT, KPK tetap kejar koruptor dan tindaklanjuti laporan warga
Modus baru koruptor simpan uang gasakan di pasar modal dan valuta asing, agar tak terendus KPK