Buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjutak dan Uya Kuya dipolisikan

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:30 WIB
 Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.(king_uyakuya)
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.(king_uyakuya)

 

JAKARTA INSIDER – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dilaporkan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun Uya Kuya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

"Betul. Pelapor atas nama Julian," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya Jum’at (23/12/2022).

Baca Juga: Natal menurut mantan Pastur lulusan Vatikan, Ustadz Bangun Samudra

Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Sebelumnya pada 5 Desember Uya Kuya mengunggah video 'Misteri saldo 100 T di rekening Brigadir Joshua' dijawab Pak Kamarudin Simanjuntak di Uya Kuya TV.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X