JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan.
Barang rampasan ini atas nama Fuad Amin Imron (perkara suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Bangkalan) dan Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih (perkara suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) pada Rabu (23/11/2022), dilihat dari instagram @kpk, pada Selasa (22/11/2022).
Benda sitaan ini sudah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu dirampas untuk negara.
Kondisinya pun dijamin masih mulus dan bagus karena dirawat dan dipelihara oleh petugas selama disimpan di Rupbasan.***
Artikel Terkait
Cari sepeda Brompton dengan harga miring? Kabar baik, KPK akan lelang 4 unit Brompton terpidana korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Pemilu 2024 didominasi pemilih muda
KPK sidik dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
KPK bantah telah setujui pemeriksaan saksi untuk Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dilakukan di Jayapura